Contoh Format Blangko Shun 2019 Resmi Kemdikbud
Kutipan Perka Balitbang ihwal Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2019 Resmi Kemdikbud (SHUN)
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Peraturan Pasal 1 ihwal Blanko Ijazah SHUN 2019
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yakni surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;
- Blangko SHUN yakni format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
- Kepala Badan yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Pasal 2
SHUN yakni dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional.
SHUN memuat:
A. Identitas Peserta Didik;
1) SMP/MTs/Paket B/Wustha:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
2) SMA/MA/Paket C:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
3) SMK:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Peserta Ujian Nasional, b) Program Studi Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
4) SMPLB dan SMALB:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
b) Jenis Kekhususan b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional;
c. identitas satuan pendidikan asal; Nama Satuan Pendidikan Asal dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional;
f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;
g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti;
h. isyarat digital (barcode/QR code) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN;
i. nomor seri SHUN;
j. tempat dan tanggal penerbitan;
3. SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Contoh Format Blangko Shun 2019 Resmi Kemdikbud"