Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Sd (Sekolahdasar)

Bimbingan dan Konseling yaitu upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan penerima didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan penerima didik dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.
Bimbingan dan Konseling yaitu upaya sistematis Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Sd (SekolahDasar)

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan potongan integral dari jadwal pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu penerima didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor mampu ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD mampu diangkat dengan cakupan peran pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru berbagi potensi dan mengentaskan duduk kasus penerima didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014).

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif yaitu mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen administrasi dan kepemimpinan, komponen pengajaran, serta komponen bimbingan dan konseling. Ketiga komponen tersebut memiliki wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling/konselor.

Download File: Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling SD (Sekolah Dasar)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Sd (Sekolahdasar)"